Menelisik Kenaikan Harga Rokok di tempat Indonesia

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menkeu RI
PEMERINTAH di tempat tahun 2025 mengambil langkah berbeda pada pengelolaan kebijakan fiskal pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Tarif cukaiyang pada beberapa tahun terakhir kerap mengalami peningkatan, saat ini diputuskan tak mengalami perubahan.
Meski demikian, Harga Jual Eceran (HJE) pada rokok justru meningkat melalui penyesuaian kebijakan.Keputusan yang disebutkan tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 lalu PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE untuk hampir seluruh komoditas tembakau yang dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Pemerintah meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional lalu elektronik dengan rata-rata kenaikan HJE rokok konvensional sebesar 10%.
Seperti pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp2.375 per batang, mengalami kenaikan sebesar 5,08% dibandingkan sebelumnya.
Sementara itu, untuk SKM Golongan II, HJE paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.485 per batang, naik 7,6% dari sebelumnya.
Langkah pemerintah untuk tidak ada meninggal tarif cukai rokok pada tahun 2025, namun meninggal HJE, menunjukkan pendekatan baru pada pengelolaan kebijakan fiskal terhadap Industri Hasil Tembakau.
Keputusan yang dimaksud diambil dengan mempertimbangkan pengamanan tenaga kerja kemudian keseimbangan antara sektor juga kondisi tubuh masyarakat.Industri rokok, teristimewa yang dimaksud masih mengandalkan tenaga kerja manual, menjadi salah satu fokus pengamanan di regulasi ini.
Pemerintah berharap bahwa regulasi tidaklah meningkatkan tarif cukai dapat menjaga keberlangsungan bidang dan juga melindungi tenaga kerja yang mana terlibat. Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa keseimbangan antara keberlangsungan lapangan usaha hasil tembakau dan juga kondisi tubuh rakyat dapat terjaga melalui kebijakan tersebut.






