Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Pembentukan Dewan Defense Nasional

JAKARTA – Menteri Perlindungan ( Menhan ) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, pemerintah akan membentuk badan baru, yakni Dewan Keamanan Nasional. Peraturan presiden (perpres) terkait Dewan Defense Nasional akan diteken Presiden Prabowo Subianto.
“Iya, akan ada pergi dari Perpres Dewan Defense Nasional,” kata Sjafrie pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (25/11/2024).
Sjafrie menjelaskan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional bukanlah hal aneh. Menurutnya, pembentukan badan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Defense Negara.
“Ya itu bukanlah persoalan yang mana aneh, itu hanya saja melanjutkan amanat UU,” kata Sjafrie.
Sjafrie memohonkan seluruh pihak untuk tidaklah salah menginterpresikan rencana pembentukan Dewan Perlindungan Nasional. Mantan Pangdam Jaya ini menegaskan bahwa pembentukan badan itu amanat dari UU. “Itu ada dalam di amanat UU Pertahahan, cuma belum dibentuk saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sjafrie menegaskan, pihaknya juga akan menjalankan amanah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Keamanan Negara, seperti membentuk Dewan Perlindungan Nasional. Hal itu disampaikan Sjafrie di rapat kerja perdana sama-sama Komisi I DPR RI di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Mulai Pekan (25/11/2025).
“Kita akan melakukan penguatan kebijakan strategi nasional dengan membentuk (sesuai) amanat Undang-Undang Keamanan Negara Pasal 15, yaitu terbentuknya Dewan Keamanan Nasional di konteks bagaimana kita mengamankan kedaulatan negara,” ucap Sjafrie.






