Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang dimaksud akan diserahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Nah sebab itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah ada minta Direktur Pidana, pada Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang tersebut 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman di tempat Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) serta kelompok kriminal bersenjata bukan akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang digunakan OPM, yang dimaksud kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang digunakan diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, kebijakan pemberian amnesti berada dalam tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang digunakan kami laporkan serta kita telah sepakati sama-sama dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelahnya kami serahkan ini kemudian Presiden memohonkan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu dalam Presiden, tidak di dalam saya, bukanlah dalam siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






