Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang dimaksud diberikan terhadap napi yang tersebut terjerat perkara penghinaan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa perkara yang dimaksud terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang mana terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta-minta untuk diberi amnesti,” kata Supratman dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang mana terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih besar sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang tersebut terkait dengan Papua, ada kurang lebih banyak 18 orang, tetapi yang dimaksud tidak bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengumumkan napi pengguna narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian total pastinya nanti akan kami ungkapkan setelahnya kami melakukan asesmen bersatu dengan Menteri Imipas. Dan lantaran itu sekali lagi beberapa masukan yang tersebut diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga dengan dengan Jaksa Agung dan juga Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang dimaksud dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di tempat Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang tersebut kita data dari Kementerian Imipas yang tersebut memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang tambahan sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti terhadap narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman mengumumkan usulan yang dimaksud akan mengajukan permohonan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan meminta-minta pertimbangan terhadap DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelahnya resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang dimaksud untuk mengempiskan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk mengempiskan overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga melawan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






