LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – otoritas resmi melarang transaksi jual beli LPG 3 kg secara eceran di area warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Energi dan juga Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil di rangka menata pemasaran LPG sehingga harga jual jualnya di tempat lapangan sesuai dengan nilai yang mana sudah ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg belaka bisa saja dijual pada pangkalan yang digunakan terdata. Para pemilik warung yang dimaksud selama ini memasarkan LPG 3 kg pada saat ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan mampu diadakan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk mencoba (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews dalam lapangan, banyak pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum merek menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tak sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang berlokasi di tempat Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat lantaran memang benar ketika ini nilai tukar LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya nilai yang dimaksud berbeda. Kalau memang sebenarnya dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya pada waktu diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus melakukan konfirmasi pemilik warung bukan dipersulit di proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang dimaksud kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit pada prosesnya sih saya setuju, takutnya dalam lapangan nanti prosesnya di tempat persulit, serta gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang dimaksud berlokasi di area Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan nilai LPG 3 kg dalam lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti pasca diseragamkan nilai tukar LPG 3 kg malah menjadi lebih tinggi tinggi.
“Setuju kalau memang sebenarnya niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu sudah ada efektif, biaya malah naik. Jadi sebanding aja bohong,” ujarnya.






