Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

JAKARTA – Indodax telah dilakukan melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) yang dimaksud berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 kemudian PMK No. 81 Tahun 2024, yang digunakan mengatur tarif PPN untuk proses aset kripto dan juga barang tertentu lainnya.
“Indodax melakukan konfirmasi kepatuhan penuh terhadap peraturan yang dimaksud berlaku dengan berkonsultasi secara intensif sama-sama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting di menyokong transparansi perpajakan pada Indonesia sekaligus meyakinkan keamanan lalu kenyamanan proses bagi pengguna kami,” ujar pimpinan Indodax, Oscar Darmawan di pernyataannya, Hari Sabtu (4/1/2025).
Kini, tarif PPN untuk operasi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang tersebut ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, kegiatan lainnya, seperti biaya deposit, biaya pencabutan rupiah dan juga biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.
Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan melawan biaya kegiatan tersebut, tidak menghadapi jumlah agregat uang yang tersebut didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik juga berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang digunakan jelas untuk memacu kepercayaan pada sektor aset kripto.
“Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan rutin kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja identik dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan faedah jangka panjang bagi biosfer kripto pada Indonesia,” tambahnya.
“Terkait pajak, para member Indodax tiada perlu khawatir, dikarenakan semua biaya dalam Indodax sudah ada termasuk komponen pajak, biaya CFX, serta sebagainya. Dengan demikian, semua biaya telah otomatis dibayarkan, sehingga penyelenggaraan jaringan Indodax menjadi lebih tinggi simpel serta mudah bagi para member.”
Harapan untuk Kebijakan Pajak yang tersebut Lebih Ideal
Meski Indodax memperkuat penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang mana konstruktif untuk kebijakan yang mana lebih besar ideal dalam masa depan. Mengingat sifat kripto yang digunakan sama dengan proses keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah terjadi diterapkan dalam beberapa negara lain.
Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif serta inovatif di dalam Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final berhadapan dengan operasi kripto. Hal ini akibat besar trading kripto dapat bertambah tambahan besar dibandingkan dengan kondisi pada waktu ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.
“Kami percaya bahwa regulasi yang digunakan seimbang akan menciptakan biosfer yang digunakan lebih lanjut kondusif. Di berbagai negara, aset kripto tiada dikenakan PPN sebab dianggap sebagai bagian dari kegiatan keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan sama untuk memperkuat pertumbuhan bidang ini,” ungkap Oscar.






