Misbakhun: Dana PSBI Ditransfer Langsung ke Pemohon, Tak melalui Rekening Anggota DPR

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta semua pihak mengawasi Proyek Sosial Bank Indonesia (PSBI) secara proporsional serta mengacu mekanisme berlaku.
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu merasa perlu menyampaikan hal yang dimaksud setelahnya mencuatnya perkara korupsi dana PSBI yang digunakan diduga melibatkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Menurut Misbakhun, Komisi IX DPR sebagai mitra BI mencatatkan data PSBI sudah ada ada sejak puluhan tahun lalu. Pimpinan Komisi Keuangan juga Bank DPR itu menegaskan PSBI ada di Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) sebagai bagian upaya bank sentral yang disebutkan memulai pembangunan relasi perhatian dan juga pemberdayaan masyarakat.
“Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Ini adalah untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata Misbakhun pada Jakarta, Mulai Pekan (30/12/2024).
Misbakhun menjelaskan PSBI mampu diakses oleh kelompok masyarakat, ormas atau organisasi sosial lainnya. Adapun caranya, kelompok rakyat ataupun ormas yang digunakan mau menjadi penerima PSBI mengajukan permohonan ke BI.
“Proposalnya secara langsung ke BI,” tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur yang mana meliputi Daerah Pasuruan, Daerah Perkotaan Pasuruan, Kota Probolinggo, lalu Perkotaan Probolinggo tersebut.
Misbakhun menjelaskan, BI melakukan survei untuk menilai kelayakan pemohon PSBI. Selanjutnya, BI melalui survei yang disebutkan memverifikasi serta memvalidasi calon penerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari bank sentral itu.
“Verifikatur lalu validatornya oleh pasukan surveinya independen yang mana ditunjuk BI. Cara ini sebagai bagian dari upaya mendirikan tata kelola yang mana baik pada penyaluran PSBI,” ujarnya.






