MK Hapus Presidential Threshold, DPR lalu pemerintahan akan Bentuk Norma Baru

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapus ambang batas pencalonan presiden lalu delegasi presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI lalu pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kami menghormati menghargai putusan MK yang digunakan menghapus persentase presidential threshold sebagaimana di ketentuan UU ketika ini,” kata Rifqi untuk wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR dengan pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru dalam UU Pemilu.
“Selanjutnya tentu otoritas serta DPR akan menindaklanjutinya pada pembentukan norma baru pada UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan juga perwakilan presiden,” ucap Rifqi.
Dengan adanya putusan itu, ia menilai, hal ini menunjukkan sesi baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia. Apalagi, kata dia, setiap partai kebijakan pemerintah (parpol) berpeluang mengusung pasangan calon presiden serta duta presiden.
“Apa pun itu MK keputusannya adalah final and binding, oleh sebab itu itu kita menghormati lalu kita berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan gugatan perihal persyaratan ambang batas calon partisipan pilpres. Putusan dibacakan di area Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum yang mana memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% dari kata-kata sah secara nasional pada Pemilihan Umum anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.






