Tarif PPN 12% secara Umum Dibatalkan, Apa Dampaknya?

JAKARTA – pemerintahan resmi meninggal Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) untuk barang mewah dari semula 11% menjadi 12% dalam 2025. Kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan dapat menambah penerimaan negara yang pada akhirnya juga diharapkan dapat menyokong perkembangan ekonomi nasional. Lantas apakah peningkatan tarif PPN benar-benar dapat menambah penerimaan negara serta efektif memajukan sektor ekonomi nasional?
Senior Fellow Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Krisna Gupta mengungkapkan kenaikan tarif PPN sebenarnya sudah ada diinisiasi pada April 2022, pada mana ketika itu tarif PPN naik dari 10% ke 11%. Dan meskipun PPN telah terjadi ditambah, nyatanya penerimaan melalui PPN untuk Barang Mewah (PPnBM) setiap saat berada di tempat sekitar 3,5% Produk Domestik Bruto nominal.
Krisna mengumumkan hal ini menunjukkan peningkatan PPN 11% pada 2022 belum berhasil mengupayakan penerimaan. Bukan tanpa alasan, mengingat kenaikan tarif pajak secara teori berpotensi menekan peningkatan ekonomi. Sebab itu, meskipun tarifnya naik, nilai penerimaan belum tentu mengambil bagian naik apabila aktivitas perekonomian menurun.
Krisna berpendapat, tidak ada efisiennya penerimaan PPN juga diakibatkan oleh pengecualian untuk beberapa barang juga jasa. Terlebih PPN belaka dikenakan untuk usaha-usaha yang tersebut dimiliki oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana kemungkinan juga bukan mendominasi pengusaha perusahaan di area Indonesia.
Di samping itu, semakin tinggi PPN, semakin tinggi pula insentif untuk menjadi entrepreneur non-PKP. Untuk itu Krisna menilai perlu dilaksanakan upaya yang digunakan tepat agar bisa saja menyokong semakin berbagai usaha untuk dapat menjadi usaha PKP.
“Mendorong semakin banyak bidang usaha untuk menjadi bisnis PKP harus menjadi prioritas. Perbaikan tarif PPN berarti melakukan pengunduran pajak pada subjek pajak yang dimaksud selama ini sudah ada patuh membayar pajak,” jelas Krisna, Hari Sabtu (4/1/2025).
Dia melanjutkan, apabila tarif pajak meningkat, maka semakin sedikit alasan untuk terus menjadi PKP. Karena itu, ekstensifikasi untuk menambah total PKP harus diutamakan, alih-alih melakukan intensifikasi melalui peningkatan tarif.
Pemerintah juga dapat mengupayakan ekstensifikasi penerimaan negara dengan meningkatkan kemudahan berusaha, menurunkan restriksi pasar, serta mendirikan habitat kewirausahaan yang dimaksud sehat agar menggerakkan pertumbuhan UMKM. Krisna pun mengapresiasi jikalau pembatalan penerapan PPN 12% dilakukan.
“Pembatalan penerapan PPN 12% secara umum patut diapresiasi di dalam berada dalam rendahnya daya beli masyarakat, massive layoff di dalam sektor padat karya kemudian deflasi. Memang, negara yang dimaksud mempunyai target perkembangan sektor ekonomi yang mana tinggi pada umumnya justru melakukan ekspansi fiskal dengan memotong pajak, alih-alih meningkatkannya,” ucapnya.






