Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%, yang digunakan menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah terjadi tercantum pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap saja ada celah dalam dalamnya yang seharusnya sanggup dijalankan langkah bijaksana oleh pemerintah.
Hal ini mengingat kondisi pertumbuhan perekonomian Indonesia yang mana masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja dalam Indonesia bekerja di area sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli rakyat dan juga memperlambat peningkatan kegiatan ekonomi nasional.
Manik menjelaskan bahwa analisis yang tersebut dijalankan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih banyak berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap saja dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tak proporsional, yang dimaksud bisa jadi memperburuk ketimpangan sosial yang tersebut telah ada.
“Selain itu, kelas menengah yang digunakan bukan mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk rakyat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini adalah dapat mengarah pada penurunan konsumsi kemudian melambatnya laju perkembangan ekonomi,” ujar Manik pada keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, urusan politik pajak merupakan isu yang digunakan sangat krusial serta sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar penduduk terhadap negara, lalu warga harus merasakan khasiat dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang mana dikenakan PPN 12% disebut belaka mencakup barang mewah, kenyataannya berbagai produk-produk yang dimaksud digunakan oleh publik umum, seperti kuota internet, bensin, dan juga item lainnya, masih terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di tempat antaranya adalah generasi Z yang tersebut juga terdampak.
“Momentum kenaikan PPN ini sangat tidaklah tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 jt orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, pada saat ini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok rakyat yang digunakan berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru belaka memiliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan juga kesulitan untuk dapat naik kelas ekonominya,” tambah Manik.
Sebagai partai yang digunakan peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo menekankan bahwa pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan kemudian bukan membebani kelompok yang dimaksud paling rentan. pemerintahan perlu meyakinkan bahwa setiap kebijakan pajak sejalan dengan peningkatan layanan kemudian infrastruktur rakyat yang lebih tinggi baik bagi masyarakat.
“Partai Perindo mengimbau agar kenaikan PPN 12% ini ditunda serta dikaji lebih lanjut mendalam. eksekutif perlu kebijaksanaan serta meyakinkan bahwa kebijakan pajak yang digunakan diambil tiada merugikan kelompok publik yang digunakan paling membutuhkan juga dapat menstabilkan dunia usaha negara secara keseluruhan,” tambah Manik.
“Bagi kami mengupayakan pemerintah memang benar harus dilakukan. Tapi demikian, sebagai institusi Partai Politik yang tersebut telah semestinya mendengarkan aspirasi masyarakat, penting juga bagi kami menyampaikan ini sebagai bentuk kritik konstruktif pemerintahan agar mengambil sebijak-bijaknya kebijakan.” tutup Manik.






