Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijadwalkan Periksa Alexander Marwata Hari Jumat Hal ini

JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya direncanakan memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata , Hari Jumat (11/10/2024). Pemeriksaan terkait persoalan hukum rapat dengantersangkadugaan korupsi dan juga pencucian uang Eko Darmanto.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan surat undangan klarifikasi sudah dikirimkan penyidik terhadap Alex, Selasa (8/10/2024). “Agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap saudara Alex Marwata telah dilakukan dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya),” kata Ade Safri pada keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Perkara ini sibuk ketika muncul persoalan hukum Eko Darmanto perihal flexing atau pamer harta kekayaan yang tersebar luas pada sekitar Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai pun sudah mengumumkan Eko Darmanto dicopot dari jabatannya akibat melakukan flexing terhitung mulai 2 Maret 2023 silam.
Pararel dengan proses internal di area Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat ketika itu, profil LHKPN bukan sesuai dengan gaya hidup mewah dari foto-foto flexing yang digunakan beredar.
Dalam hal ini, Eko Darmanto dipanggil KPK untuk melakukan klarifikasi pada 7 Maret 2023. Total Harta kekayaan Eko Darmanto sesuai LHKPN per Februari 2022 mencapai Rp15,7 Miliar.
Terkait hal tersebut, Alex Marwata telah lama mengakui bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023 dengan didampingi staf lalu berhadapan dengan sepengetahuan atasan. “Pertemuan didampingi dua orang staf juga sepengetahuan pimpinan lainnya,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 September 2024.
Berdasarkan informasi, konferensi itu awalnya berdasarkan inisiatif Eko Darmanto. Ia mencari pengamanan lantaran sedang sibuk tindakan hukum flexing yang dihadapi oleh Rafael Alun. Pertemuan keduanya pun disepakati ketika menjalani klarifikasi LHKPN di area KPK.
Akhirnya keduanya bertemu dalam Gedung KPK. Menurut pembelaan Alexander Marwata, rapat yang disebutkan terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Penyidikan.
Belakangan, Eko Darmanto ditetapkan sebagai terdakwa sejak 18 Desember 2023 terkait dugaan gratifikasi. Kemudian terkait dugaan pencucian uang sekitar Rp37,7 miliar dari para pengusaha perusahaan impor ataupun pengusaha perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga pengusaha perusahaan barang kena cukai.






