Pagar Laut pada Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Rencana kemudian Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di tempat Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin mengungkapkan informasi yang digunakan diperoleh KIARA dari nelayan setempat serta hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di area menghadapi laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.
Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menggunakan peta garis pantai dari Badan Data Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang disebutkan mencapai 515 hektare.
“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang digunakan kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih lanjut 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil di dalam situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang lebih lanjut 500 hektare,” kata Erwin pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di tempat iNews, Kamis (23/1/2025).
“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang dimaksud dari BIG dari Badan Data Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang tambahan yang digunakan kami temukan,” tambahnya.
Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru dan juga kemungkinan besar lahan yang mana diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga mengatakan skenario pagar yang disebutkan dapat menjadi bukti bahwa dalam masa lalu, ada lahan yang mana kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.
“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukanlah terjadi sedimentasi, sanggup jadi pagar itu kemudian nanti juga kita mampu berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang mana tenggelam seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa apabila dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud sudah ada ada, wilayah ini memang benar telah masuk di perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang tersebut dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang mana ketika ini masih berbentuk laut diidentifikasi sebagai daratan.
“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan dalam Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang tersebut ada di area menghadapi laut itu itu tempat di area atas, kalau kita lihat pada RTRW Provinsi Banten yang dimaksud mengundurkan diri dari pada tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang sebenarnya kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.






