Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengeksplorasi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mendiskusikan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di area Komisi III belum ada. Kita masih fokus dalam KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat disitir Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mendiskusikan RUU Polri secara terbuka juga transparan bila telah ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga pada waktu membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk dalam kami, kami juga akan melakukan hal yang dimaksud sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari perkara yang dimaksud besar dulu, ingat tindakan hukum Sambo? Sampai tindakan hukum kecil yang tersebut ini tadi persoalan hukum membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di area Komisi III percayakan lah, kami semua di tempat Komisi III terbuka, kapan saja, sebanding dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mendiskusikan RUU Polri usai mengkaji RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia cuma menerangkan bahwa RUU Polri tidak inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukanlah inisiatif dari kita. Karena itu yang mana saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






