PBJT melawan Jasa Parkir di area Jakarta, Hal ini Ketentuan Baru yang tersebut Perlu Diketahui

JAKARTA – eksekutif Provinsi DKI Ibukota telah terjadi mengumumkan pembaharuan besar pada sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah, istilah “Pajak Parkir” pada saat ini diubah menjadi Pajak Barang lalu Jasa Tertentu (PBJT) menghadapi Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintahan Pusat kemudian Daerah.
“PBJT melawan Jasa Parkir adalah pajak yang tersebut dikenakan untuk pengguna jasa parkir menghadapi layanan parkir yang dikelola secara komersial,” ujar Kepala Pusat Fakta dan juga Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, disitir pada Mingguan (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang mana dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir dalam luar badan jalan, layanan parkir valet, serta penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang tersebut Terkena PBJT
PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, pada mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang mana tidaklah dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang mana dikelola segera oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang mana disediakan untuk karyawan di dalam area kantor.






