PDIP Anggap Pemidanaan Hasto Dipaksakan

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menduga ada upaya pemidanaan yang digunakan dipaksakan di dalam balik penetapan status terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hasto ditetapkan dituduh persoalan hukum suap dengan Harun Masiku.
Hal ini disampaikan Ketua DPP Lingkup Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy di konferensi persnya dalam Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024).
“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang digunakan dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK bukan menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang digunakan dijalankan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny.
Ronny mengingatkan, perkara suap yang menyeret Harun Masiku telah lama bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap). Selain itu, kata dia, para terdakwa bahkan telah menyelesaikan masa hukumannya.
“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tak satu pun bukti yang tersebut mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan tindakan hukum suap Wahyu Setiawan,” ujarnya.
Cium Aroma Politisasi
PDIP mencium adanya aroma politisasi hukum di area balik penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto. Menurut Ronny Talapessy, tekanan terhadap Hasto dimulai ketika bersuara kritis terkait kontroversi dalam Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 akhir. Sempat terhenti, lalu muncul lagi ketika selesai Pemilu, lalu hilang lagi.
“Kami menduga memang sebenarnya tindakan hukum ini lebih besar terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum juga kriminalisasi,” kata Ronny di jumpa persnya di tempat kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
Ronny turut mengungkap beberapa indikasi yang digunakan meningkatkan kekuatan adanya politisasi hukum di area balik penetapan terperiksa ini. Pertama, adanya upaya pembentukan opini masyarakat yang mana terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo dalam KPK maupun narasi sistematis dalam media sosial yang mana patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang tersebut berkepentingan. Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing kemudian narasi yang menyerang pribadi.
“Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dimaksud bersifat rahasia untuk media massa/publik sebelum surat yang disebutkan diterima yang digunakan bersangkutan. Ini adalah adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan juga dinilai oleh publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa persoalan hukum aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau pelopor negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekspos kemudian lain-lain dan juga akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto jumpa pers, Selasa (24/12/2024).






