Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang tersebut merupakan hak dasar setiap individu pada negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, lalu menurunkan karya seni dari seluruh sistem seharusnya tidak ada terjadi di area negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office pada keterangan resminya, Hari Jumat (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di tempat berada dalam aksi Indonesia Gelap yang masih berlangsung, unggahan klarifikasi kemudian permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul di area berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang tersebut dikenal dengan lirik lagu kritis juga tajam dan juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka lalu ekspresi tertekan.
Klarifikasi dan juga permintaan maaf yang disebutkan merupakan dampak dari lagu merek yang dimaksud berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang tersebut mengomentari keras praktik dugaan korupsi di dalam kepolisian.
Dalam video itu, dia mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan sudah dicabut dari berbagai platform digital musik dan juga memohon publik untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa mereka tak bertanggung jawab menghadapi segala risiko yang mana muncul pada kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai perkembangan ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang tersebut melanggar hak berhadapan dengan kebebasan berekspresi. Ekspresi di bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang tersebut melekat pada setiap individu.






