Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang digunakan dinanti-nantikan oleh jutaan warga Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tidaklah menggunakan prasarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang telah lama dikeluarkan oleh eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang dimaksud menegaskan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan tugas kemudian bukan untuk keinginan pribadi.
“Menjelang kesempatan Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk tidaklah menggunakan sarana negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berikrar untuk tak menggunakan sarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas serta rumah dinas. Ia memperlihatkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di tempat Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen kemudian Wakil Menteri, di dalam mana ia setiap saat berhati-hati di menggunakan prasarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat pada Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen serta Wamen, saya setiap saat berhati-hati di menggunakan infrastruktur negara. Seperti bukan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menghadirkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang dimaksud menyatakan bahwa setiap daging yang meningkat dari barang haram belaka sanggup dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang dimaksud memakan makanan haram, salatnya tak akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang tersebut haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana mungkin saja anak kita menjadi anak yang saleh jikalau makanan yang mana dikonsumsinya berasal dari yang digunakan haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang dimaksud bisa saja menjerumuskan manusia kedalamneraka.






