Pengacara Tom Lembong Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Kliennya Terima Rp1 di area Kasus Korupsi Impor Gula

JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa kliennya tak menerima duit Rp1 pun di area perkara dugaan korupsi impor gula. Ari menilai Jaksa Penuntut Umum tak mampu membuktikan kliennya menerima Rp1 di dalam perkara tersebut.
“Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimaksud dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” kata Ari Yusuf Amir pada waktu membacakan nota keberatan atau eksepsi menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum di area Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Dia mengaku miris terhadap persoalan hukum yang digunakan menimpa kliennya itu. Ia menyebut, penuntut umum tidak ada bisa jadi membuktikan bahwa Tom Lembong turut menikmati uang tersebut.
“Majelis hakim yang mana terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun penuntut umum tiada mampu membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara segera ataupun tidaklah langsung,” ujar dia.
Dia menambahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyatakan tak ada penyelewengan di kegiatan importasi gula di area Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
“Bahkan semua kinerja keuangan selama beliau menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016 telah terjadi diaudit oleh BPK RI juga tidak ada ditemukan mirip sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan juga clean,” jelasnya.
Oleh dikarenakan itu, ia memohon majelis hakim mampu bertindak secara adil di menjadi pemimpin persidangan tersebut.
“Kami percaya majelis hakim yang terhormat akan mengawasi persidangan ini dengan seadil-adilnya, memulihkan hak keadilan bagi Terdakwa yang mana dirampas secara paksa lalu sewenang-wenang, mengembalikannya untuk keluarga yang telah dilakukan lama menantinya dengan penuh air mata kepedihan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578 miliar di area persoalan hukum dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






