Pengamat: Imbauan Kejagung Bukti BBM Pertamina Sesuai Standar

JAKARTA – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang digunakan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar warga tiada meninggalkan Pertamina diapresiasi praktisi migas. Imbauan yang dimaksud dinilai sanggup meredakan perasaan khawatir warga terhadap kualitas materi bakar minyak (BBM) terkait tindakan hukum dugaan korupsi dalamimpor unsur bakar oleh anak usaha Pertamina.
“Penegasan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah bahwa warga tak perlu khawatir terhadap hasil BBM Pertamina ini dapat dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung pun tak meragukan kualitasBBMyang ketika ini beredar dinegeri ini,” kata pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria pada keterangan pers, Kamis (6/3/2025).
Sofyano menilai, pernyataan Jampidsus yang disebutkan sekaligus dapat dimaknai bahwa Kejaksaan Agung telah meyakini bahwa produk-produk BBM Pertamina sesuai standar yang berlaku setelahnya dilaksanakan uji kualitas oleh Lemigas sebagai lembaga yang dimaksud berwenang untuk itu. Pernyataan imbauan Jampidsus Kejagung yang disebutkan menurutnya juga menjadi bukti perhatikan terhadap BUMN untuk masih menjalankan perannya memenuhi keinginan energidi negeri ini.
Dia juga mengapresiasi pernyataan Kejagung terkait besaran kerugian negara berhadapan dengan penyelewengan impor BBM yang dimaksud akan dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut dia, hal itu dapat memproduksi warga bukan terlalu berburuk sangka pada BUMNenergi tersebut. Pasalnya, pada awal munculnya persoalan hukum ini dugaan nilai kerugian negara yang dimaksud timbul terbilang luar biasa besar sehingga menjadi perhatian masyarakat.
“Penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dilaksanakan terhadap siapapun tanpa terkecuali, namun dalam sisi lain prosesnya juga harus dijaga agar tiada memunculkan dampak yang digunakan dapat mengganggu kepentingan masyarakat,” tuturnya.






