Pengamat Sebut Klaim Kerugian Negara Rp300 Trilyun pada Kasus Timah Tidak Didukung Bukti Tangguh

JAKARTA – Klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun di persoalan hukum korupsi tata niaga timah pada Bangka Belitung dinilai tidaklah didukung alat bukti yang dimaksud kuat. Hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang digunakan menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk kerugian keuangan negara.
Pandangan ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa. “Jaksa kukuh dengan praduganya, tetapi sayangnya praduga ini tidaklah didukung alat bukti yang digunakan membenarkan nilai kerugian negara sebanyak itu,” katanya, Mingguan (5/1/2025).
Lebih jauh, Ufran menyoroti perihal penghitungan kerugian negara di perkara ini yang dimaksud didasarkan pada kerugian ekologis, dengan mengacu pada Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014. Menurutnya, hingga pada waktu ini belum ada argumentasi kuat yang dimaksud menyatakan bahwa kerugian ekologis termasuk sebagai kerugian keuangan negara. Ia memandang kerugian ekologis lebih lanjut merupakan pencemaran atau kerusakan lingkungan, yang mana tiada bisa saja segera ditarik sebagai akibat adanya korupsi.
Penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digunakan diamanatkan oleh konstitusi meskipun setelahnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 kewenangan ini terdesentralisasi ke berbagai lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP).
“Hanya belaka banyak kali hasil audit BPK yang mana dibentuk berdasarkan konstitusi justru dikesampingkan oleh audit BPKP, yang digunakan cuma dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden. Ini adalah sangat janggal secara konstitusional,” katanya.
Ia menegaskan di sejumlah kasus, perbedaan versi penghitungan kerugian negara dari kedua lembaga ini mengakibatkan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan upaya penegak hukum menggunakan hasil audit yang digunakan dianggap paling sesuai dengan proses pembuatan persoalan hukum yang digunakan dibangun, tanpa mempertimbangkan legitimasi lembaga pengaudit.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah izin bidang usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan di tahap penyidikan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di paparan Capaian Prestasi Desk Kerjasama Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola kemudian Desk Sinkronisasi Pembaruan Penerimaan Devisa Negara di dalam Gedung Kejagung, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Adapun PT RBT dituduh menimbulkan kerugian negara sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan juga PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Dia menerangkan, perkara timah yang dimaksud memang benar kerugiannya signifikan, cuma semata kerugian paling besarnya adalah kerusakan lingkungan. Pihaknya pun bersyukur kehancuran lingkungan yang disebutkan dapat dibuktikan oleh Jaksa pada persidangan.
“Biasanya sangat sulit untuk mmebuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang dimaksud selama ini tidak ada tertanggulangi, InsyaAllah dana ini apabila nanti dapat kita ambil lalu kita dapat gunakan untuk perbaikan-perbaikan lingkungan,” tuturnya.






