Penjualan Konten Pornografi Anak di area Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua perkara eksploitasi anak, juga penyebaran konten pornografi melalui perangkat lunak telegram.
Kasus pertama dengan grup telegram yang diberi nama “meguru sensei” dengan terperiksa berinisial MS (26).
“Pada tanggal 3 Oktober 2024 dituduh diadakan penangkapan di tempat Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana dituduh adalah selaku penjual konten video pornografi yang tersebut berisikan adegan asusila anak di tempat bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni dalam Mabes Polri DKI Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui berbagai sumber dalam internet, kemudian menjualnya kembali di dalam grup telegram yang mana ia buat.
“Tersangka mematok nilai mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.
Sedangkan tindakan hukum kedua adalah ekploitasi dan juga penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang dimaksud dikelola oleh terdakwa berinisial S (24), juga SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap di dalam Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Pusat Kota Serang Banten.






