Memahami jenis-jenis sidang MPR juga fungsinya

Ibukota Indonesia – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memainkan peran penting di bentuk pemerintahan Republik Indonesia.
Salah satu pertanyaan yang dimaksud rutin muncul adalah seberapa kerap MPR mengadakan sidang dan juga apa cuma jenis juga tujuannya?
Untuk menjawab hal tersebut, kita harus memahami terlebih dahulu beberapa wewenang penting yang dimiliki MPR. MPR adalah lembaga negara yang mana memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengubah lalu menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945.
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
- Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebelum masa jabatannya berakhir, pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau perbuatan pidana berat lainnya.
- Melantik Wakil Presiden berubah jadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidaklah dapat menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang dimaksud diusulkan Presiden jikalau terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden.
- Memilih Presiden lalu Wakil Presiden dari dua pasangan calon apabila keduanya tidaklah dapat menjalankan kewajibannya secara bersamaan, hingga akhir masa jabatan mereka.
Jenis Sidang MPR:
1. Sidang Tahunan MPR
Sidang Tahunan MPR adalah forum untuk lembaga negara menyampaikan laporan kinerja mereka itu untuk masyarakat. Sidang ini diadakan sekali dalam setahun pada tanggal 16 Agustus.
Sidang ini bertujuan untuk memberikan transparansi terhadap warga mengenai perkembangan tugas lembaga-lembaga negara di satu tahun terakhir. Ada delapan lembaga yang mana menyampaikan laporan kinerjanya, yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA kemudian KY.
2. Sidang Paripurna MPR
Selain Sidang Tahunan, MPR juga menyelenggarakan Sidang Paripurna. Menurut Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 65, Sidang Paripurna merupakan salah satu dari delapan jenis rapat yang dimaksud dapat diadakan oleh MPR.
Sidang ini diadakan pada awal kemudian akhir masa jabatan, juga pada saat-saat penting tertentu sesuai situasi yang digunakan terjadi. Sidang Paripurna berfungsi sebagai forum tertinggi untuk pengambilan keputusan.
3. Sidang Istimewa MPR
Sidang Istimewa MPR dapat diadakan, salah satunya di mana Presiden dinilai melakukan pelanggaran berat. Hal ini diatur secara khusus di Undang-Undang Negara Republik Indonesi yang mana diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020.
MPR miliki kewenangan untuk menindaklanjuti usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden ke berada dalam masa jabatan mereka.
Proses ini dilaksanakan pasca Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden atau Wakil Presiden terbukti melanggar hukum, baik di bentuk pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, atau aktivitas pidana berat lainnya.
Selain itu, pelanggaran terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bermetamorfosis menjadi Presiden atau Wakil Presiden juga berubah jadi dasar pemberhentian.
Dalam kutipan dari Undang-Undang Negara Republik Indonesia yang dimaksud diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI pada tahun 2020 disebutkan: "Dewan Perwakilan Rakyat memiliki wewenang untuk terus mengawasi tindakan Presiden. Jika DPR mengkaji bahwa Presiden melanggar haluan negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR dapat diundang untuk mengatur sidang istimewa agar Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya."
Artikel ini disadur dari Memahami jenis-jenis sidang MPR dan fungsinya






