Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pengguna

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang mana seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang tersebut dijual pada pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas serta detail seputar produk-produk yang dibeli dan juga dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi hasil secara jujur, benar, juga lengkap tak sanggup diperoleh,” ucapannya terhadap media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menghasilkan konsumen bukan sanggup membedakan satu produk-produk dengan hasil lainnya. Kondisi ini mampu menyamarkan antara hasil legal serta ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, dan juga detail seputar barang yang dimaksud dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang mana menggalakkan kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang dimaksud kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada item yang digunakan tidaklah berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidak ada bisa saja dibedakan. Siapa yang dimaksud rugi? Customer lagi. Berikutnya pemeliharaan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengawasi adanya risiko persaingan usaha yang tidaklah sehat apabila aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang mana muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Pengguna Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang mana berpotensi miliki dampak negatif yang tersebut signifikan, termasuk menabrak sejumlah aturan yang digunakan berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak sejumlah regulasi yang berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang digunakan di area mana sebuah item itu harus memberikan informasi yang dimaksud jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






