Perang Melawan Judi Online, otoritas Blokir Rekening Bank

JAKARTA – pemerintahan melalui Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah afirmatif untuk memberantas perjudian pada jaringan atau judi online (judol) di area Indonesia dengan memutus aliran dana proses yang melibatkan perbankan lalu penyedia layanan keuangan.
“Kerja sejenis yang mana kuat dengan perbankan sangat dibutuhkan. Karena nadi dari judi online ini adalah justru di dalam tabungan atau aliran dana,” kata Menteri Komunikasi kemudian Digital Meutya Hafid pada keterangan tertoreh yang diterima di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komdigi melalui Desk Pemberantasan Perjudian Secara Online melakukan koordinasi dengan bidang perbankan untuk memantau aktivitas kegiatan perjudian daring.
Selain itu, berkoordinasi dengan sistem e-wallet yang mana disinyalir berbagai digunakan untuk aktivitas judi online juga dilakukan.
“Kami memantau (transaksi) salah satu yang digunakan paling sejumlah adalah account bank. Kami juga meminta-minta terhadap teman-teman pelaksana e-wallet terus menurunkan di dalam e-wallet merek masing-masing,” ujarnya.
Berdasarkan aduan warga juga pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah terjadi memohonkan pemblokiran tabungan bank sebanyak 651 permohonan sepanjang November 2024.
“Kemudian akun bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini adalah juga yang mana sedang kita galakkan bekerja identik dengan OJK lalu perbankan di hal ini Bank Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menyampaikan bahwa otoritas Indonesia harus lebih tinggi intens di memberantas judi daring, sehingga bisa jadi tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Pemerintahan jangan terkesan cuma ngomong, oleh sebab itu hambatan utama adalah tinggal penindakan kemudian kemauan,” katanya.
Ia membeberkan, pemerintah tiada boleh bergerak cepat kemudian masif semata-mata sebab ada kesempatan atau sorotan media belaka, tetapi tindakan harus konsisten pada momen apapun.
Pengajar di tempat Departemen Kriminologi UI itu menambahkan, kampanye atau narasi pencegahan harus diperbanyak, agar publik semakin diberi peringatan keras untuk tidak ada melakukan aksi pidana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tak perlu mengawaitu status langkah pidana itu naik menjadi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga baru sanggup lebih banyak fokus juga berkesinambungan dalammemberantasnya.






