Peternak Tunggu Regulasi yang tersebut Membantu Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah dilakukan melakukan aksi buang susu pada (6/11) di tempat berbagai tempat pada Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang digunakan identik dikarenakan penolakan juga pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, dan juga Desember (2023), kami (peternak) memang sebenarnya sempat beberapa truk yang mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tak kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan pada tanah air, kejadian buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di tempat Indonesia khususnya. Hal ini tidak belaka sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan bidang pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di area video yang tayang di tempat kanal YouTube Sapi Perah FARM disitir Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak juga harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan tarif sangat tidak mahal dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) pada kuota dulu sehingga tidak ada bisa saja kirim susu ke pabrik di total yang tersebut biasanya sudah ada dilakukan,” jelas Bayu lebih besar lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya pada tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu menciptakan undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan bidang pengolahan susu, sempat berdebat para peternak lalu pengepul di dalam dalam. Intinya mereka itu mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tak di tempat bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang mana dia inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tidaklah apple to apple. Karena sapi-sapi yang ada di area Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang digunakan dia impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh lapangan usaha susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi sektor dikarenakan dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang mana tak secara tegas disebutkan pada Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap item susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud akibat regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi serta menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya penampilan pemerintah, kami semakin semangat menjalankan perusahaan ini lantaran ada kepastian,” tutup Bayu.






