Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang tersebut Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi serta Pengamanan (Divpropam) Polri akan datang mengatasi barang bukti senilai Rp2,5 miliar di persoalan hukum pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) jika Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan kemudian Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang tersebut berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan juga nanti akan dikembalikan ke yang digunakan berhak,” kata Agus di area Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang dimaksud disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelahnya uang selesai dijadikan sebagai barang bukti pada proses etik. “Tentunya ini pada rangka pendataan dilaksanakan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan juga nanti akan ada proses dalam sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang dimaksud diduga terlibat pada perkara pemerasan yang disebutkan sudah menjalani sidang KKEP dan juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak melawan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang diadakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lantaran terlibat secara segera pada pemerasan.






