PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil juga Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

JAKARTA – pemerintahan mengubah regulasi mengenai Pajak Pertambahan Skor (PPN) 12 persen yang dimaksud sekarang ini hanya sekali berlaku untuk barah mewah. Sehingga, ada jenis kendaraan bermotor tertentu yang terdampak regulasi tersebut.
Seperti diketahui, awalnya PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang yang digunakan ada dalam pasar. Namun, berbagai penduduk yang digunakan menolak hal yang dimaksud oleh sebab itu dirasa akan memberatkan merekan dikarenakan kondisi perekonomian sedang bukan baik.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Alhasil Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pengenaan PPN 12 persen belaka untuk barang mewah.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen belaka dikenakan barang serta jasa mewah, yaitu barang serta jasa tertentu yang selama ini sudah ada terkena PPN barang mewah untuk golongan penduduk berada, publik mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan juga motor yang tersebut dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan melawan Barang Mewah yang digunakan tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang tersebut dikenai Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah juga Tata Cara Pengenaan Pemberian dan juga Penatausahaan Pembebasan, dan juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang dimaksud tergolong mewah sebagai kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang tersebut dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).
Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah merupakan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 3.000 cc sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:
a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).
Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang mana tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder tambahan dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang tersebut dibuat untuk perjalanan di dalam melawan salju, di area pantai, dalam gunung, atau kendaraan sejenis, yang mana dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.
Kemudian, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang digunakan tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih lanjut dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih tinggi dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dimaksud dikenai PPnBM dengan tarif sebesar95persen.






