PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Hal ini Tindak balas Pengusaha

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku semata-mata untuk barang mewah. Hal yang disebutkan tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi pelaku bisnis pun menyampaikan apresiasi untuk pemerintah. Mereka menilai tindakan ini sebagai langkah bijaksana yang dimaksud menjaga daya beli rakyat secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini oleh sebab itu mencerminkan keseimbangan antara keperluan negara juga kepentingan warga dan juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Perdagangan Eceran Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang dimaksud terukur ini tidak ada belaka memacu daya beli masyarakat, tetapi juga menyokong peningkatan sektor di area berada dalam tantangan sektor ekonomi global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia bidang usaha mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang dimaksud akan dilaksanakan pemerintah dengan asosiasi sektoral dapat menegaskan implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo bersatu asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah lama berazam mengupayakan penyelenggaraan kebijakan kenaikan PPN 12% cuma untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang digunakan erat antara pemerintah juga dunia bidang usaha akan menciptakan iklim bisnis yang tersebut kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, dan juga menyokong pemulihan kegiatan ekonomi nasional.






