PPN Naik Jadi 12% Berlaku pada 2025, Hal ini Daftar Barang dan juga Jasa Terdampak lalu Tak Terdampak

JAKARTA – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) jadi 12% dipastikan oleh Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani akan datang berlaku tahun depan. Tarif PPN 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan rencana yang ada di amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diungkapkan Menkeu pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (13/11/2024) lalu. Sebagaimana diketahui PPN merupakan pajak yang digunakan dikenakan melawan setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa di peredarannya dari produsen ke konsumen.
Lantas barang apa hanya yang tersebut terdampak dan juga tidaklah terdampak dari kenaikan PPN jadi 12% ini?
Dikutip MNC Portal Indonesia di dokumen UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas Barang dan juga Jasa dan juga Pajak Penjualan Atas barang Mewah, berikut objek yang mana dikenakan PPN 12% berdasarkan Pasal 4 ayat 1:
1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam di Daerah Pabean yang digunakan dijalankan oleh pengusaha;
2. Impor Barang Kena Pajak (BKP);
3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di tempat pada Daerah Pabean yang mana diadakan oleh pengusaha;
4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam pada Daerah Pabean;
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dalam pada Daerah Pabean;
6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Selain itu khusus untuk barang kena pajak (BKP), terdapat beberapa ketentuan yang tersebut harus dipenuhi, yakni sebagai berikut.
1. Barang berwujud yang digunakan diserahkan merupakan BKP
2. Barang bukan berwujud yang digunakan diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
3. Penyerahan dilaksanakan di dalam di Daerah Pabean
4. Penyerahan diadakan pada rangka kegiatan bidang usaha atau pekerjaannya.
Kemudian, terdapat beberapa contoh barang kena pajak (BKP). Berikut adalah objek barang yang digunakan dikenakan pajak atau PPN.
– Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
Barang berwujud adalah barang yang digunakan miliki bentuk fisik dan juga dapat dilihat, bergerak, tak bergerak, atau disentuh. Contoh dari barang berwujud yang digunakan dikenakan PPN meliputi: Barang elektronik, seperti televisi, kulkas, serta smartphone. Pakaian kemudian barang-barang fashion.
Tanah dan juga bangunan. Perabot rumah tangga, seperti kursi, meja, kemudian lemari. Makanan olahan yang diproduksi kemasan, seperti makanan ringan di kemasan. Kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, kemudian truk.






