Nasional

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Nasir Djamil: Semoga Bukan Putusan Pesanan

JAKARTA – Putusan Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun yang dimaksud menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (TL) direspons Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Nasir berharap putusan itu bukanlah pesanan dari pihak yang dimaksud ingin kriminalisasi Tom Lembong.

“Semoga belaka putusan hakim tunggal itu bukanlah putusan pesanan dari pihak-pihak yang tersebut ingin mengkriminalisasikan TL,” kata Nasir pada waktu dihubungi, Selasa (26/11/2024).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memilih untuk menghormati putusan tersrbut. Namun, ia tak dapat menjawab putusan itu telah terjadi ideal atau tidak.

“Kita hormati putusan hakim tersebut. Sulit menjawab putusan itu ideal atau tidak,” kata legislator dari Aceh ini.

Sebab, kata Nasir, hakim mempunyai wewenang lalu independensi untuk memutus suatu perkara. Kendati demikian, ia menilai ukuran ideal atau tidaknya sebuah itu sangat subjektif.

“Sebab hakim secara teori miliki independensi lalu mandiri di memberikan keputusan. Ideal atau tidak, adil atau tidak, memang benar itu sangat subjektif,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button
mahjong ways dan perkembangan tampilan game di tengah tren digital mbgmetode slot online terukur agar alur lebih baikobservasi mbg menelusuri mahjong ways 2 yang sering diperhatikanobservasi sistematis mbg meninjau scatter emas big bass bonanzapendekatan mbg memahami gates of olympus secara konsistenperan rupiahgg dalam mendorong literasi keuangan masyarakat