Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengajukan permohonan DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran kontestan pemilihan presiden (pilpres) walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, persyaratan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia mengajukan permohonan agar DPR menghasilkan aturan persyaratan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin di diskusi yang dimaksud dijalankan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” di dalam Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Mingguan (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk lalu teman-teman DPR juga pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang dimaksud selama ini dia urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai partisipan pemilihan umum akan terbatas pada mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini potensi lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas melawan dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang digunakan lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, lalu itu tugas DPR serta pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, tidak ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap mirip kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap sejenis MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap mirip DPR,” pungkasnya.






