Puncak Arus Mudik Nataru 24 Desember 2024, Arus Balik 2 Januari 2025

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Pembangunan Manusia juga Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno memprediksi puncak arus mudik libur Natal lalu Tahun Baru (Nataru) 2025 terjadi pada 24 Desember 2024. Sedangkan puncak arus balik Nataru diperkirakan pada 2 Januari 2025.
Pratikno mengungkapkan hal ini ketika mengatur rapat tingkat menteri terkait persiapan Nataru yang dimaksud dijalankan dalam Ruang Rapat lantai 8, Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Jumat (22/11/2024).
Sejumlah menteri terkait yang hadir di tempat antaranya Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta sebagian pejabat lainnya.
“Diperkirakan puncak mudik itu menurut beliau dari Kementerian Perhubungan, surveinya itu adalah 24 Desember, itu hari Selasa,” ujar Pratikno mengawali rapat.
Oleh sebab itu, Pratikno mengimbau seluruh stakeholders untuk mengantisipasi sejak dini sebelum puncak arus mudik yang digunakan diperkirakan pada 24 Desember. Dia mengungkapkan arus mudik libur Nataru pada 21 Desember. “Nah, oleh lantaran itu kita juga harus mengantisipasi sejak dini, sebelum puncak arus mudik tanggal 24 Desember, itu hari Hari Sabtu tanggal 21 Desember, barangkali juga sudah ada mulai arus mudik berjalan,” katanya.
Selain itu, Pratikno juga memohonkan jajarannya untuk mengantisipasi arus mudik pada ketika libur Tahun Baru yang mana diperkirakan pada 31 Desember. “Kemudian, kita juga harus mengantisipasi arus mudik yang dimaksud kedua nanti menjauhi Tahun Baru, diperkirakan 31 Desember, itu hari Selasa. Itu pun sekali lagi harus kita antisipasi. Hari Selasa itu, Seninnya apakah orang telah mulai mudik atau belum,” ucapnya.
Pratikno pun memperkirakan pada 2 Januari 2025 akan menjadi puncak arus balik. “Oleh dikarenakan itu ini juga hal-hal yang mana harus kita diskusikan, sampai nanti arus balik. Arus balik yang tersebut diprediksi akan berlangsung mulai tanggal 2 Januari tahun 2025,” ujarnya.
“Oleh oleh sebab itu itu, Bapak-Ibu nanti salah satu isu yang tersebut harus kita bicarakan dua juga adalah bagaimana kita memutuskan menjalankan mengenai beberapa hari yang digunakan kecepet (kejepit) itu,” katanya.






