Sistem Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Bekerjasama

JAKARTA – Peredaran item palsu terus menjadi ancaman kritis bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Pengaruh Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang diadakan oleh Warga Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) dengan Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat komoditas ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan hasil tiada hanya sekali merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan prospek penerimaan pajak serta menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang dimaksud berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi serta metode distribusi yang mana semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap item palsu sebagai tantangan yang digunakan bukan sederhana,” kata beliau di diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual pada Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di tempat Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan kemudian bursa tradisional rutin kali menjadi jalur utama masuknya produk-produk ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di area pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya inovasi gaya belanja melalui jaringan e-dagang menjadi sebuah tantangan baru ketika ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran hasil palsu/ilegal melalui jalur distribusi platform digital e-dagang untuk konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap kegiatan ekonomi nasional. Angka dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) dan juga Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu lalu bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tak semata-mata merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Sistem palsu juga dapat menghambat perubahan lalu kreativitas, merugikan negara pada sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi kemudian kesadaran umum terkait pentingnya pengamanan Kekayaan Intelektual. Razilu menghadirkan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu dan juga menegakkan pemeliharaan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya






