PPN 12% Batal untuk Semua Barang juga Jasa, Peluang Penerimaan Rp75 Ribu Miliar Hangus

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku sedang menyiapkan strategi pasca kehilangan kemungkinan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai ( PPN ) sebesar Rp75 triliun. Hal yang disebutkan akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang juga jasa umum.
Direktur Jenderal Pajak atau Dirjen Pajak, Suryo Utomo menegaskan, pihaknya akan mencari sumber-sumber penerimaan lain, salah satunya melalui strategi ekstensifikasi lalu intensifikasi.
“Karena (pembatalan PPN 12 persen untuk semua barang serta jasa) otomatis ada sesuatu yang dimaksud hilang, yang digunakan kita gak dapatkan. Ya, kita mencari optimalisasi di tempat sisi yang digunakan lain, dalam antaranya ada ekstensifikasi kemudian intensifikasi,” kata Suryo pada media briefing di dalam Kantor Pusat DJP, DKI Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Suryo, ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali kemungkinan penerimaan pajak. “Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang dimaksud harus saya jalankan pada tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, peluang pendapatan Rp75 triliun sempat diungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Ia mengatakan, pendapatan sebesar itu akan dikantongi negara andai kenaikan PPN 12 persen diberlakukan secara umum.
“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Mata Uang Rupiah 75 triliun dari PPN-nya,” ungkap Febrio.
Angka sama juga dipakai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia bahkan telah menghitung peluang penerimaan dari skema PPN 12 persen hanya sekali untuk barang mewah akan segera lebih tinggi kecil.






