Pukat UGM Yakin PN Jaksel Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) akan memutuskan gugatan praperadilan yang dimaksud diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025) besok.
Menjelang putusan tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman menyampaikan, pihaknya yakin gugatan Hasto akan ditolak oleh PN Jaksel.
Zainurrohman menegaskan, gugatan praperadilan hanya saja menguji tata cara penetapan terdakwa yang mana diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua telah diadakan berdasarkan prosedur juga KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan dimiliki,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Beberapa bukti yang sudah ada ditunjukkan oleh KPK pada muka sidang, kata Zainurrohman, telah cukup kuat.
Misalnya perintah untuk merendam telepon genggam kemudian tindakan lainnya. Karena itu, beliau yakin PN Jaksel akan menolak gugatan tersebut.
”Soal praperadilan Hasto itu kalau meninjau persidangannya, saya meninjau praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya.






