Rencana Prabowo Terkait Sawit, Bukan Deforestasi Justru Reforestasi

JAKARTA – Rencana Presiden Prabowo Subianto yang tersebut akan menambah lahan sawit tidaklah masuk pada kategori deforestasi jikalau menggunakan hutan negara yang tersebut terdegradasi atau hutan yang dimaksud bukan berhutan. Syaratnya, hutan yang digunakan rusak yang dimaksud hanya sekali 70 persen yang mana ditanami kelapa sawit, 30 persen lahan lainnya diisi dengan tumbuhan unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam lalu lainnya.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Yanto Santoso. Dia mengungkapkan justru kalau sistem penyertaan sawit nanti tetap saja memperhatikan komposisi untuk tumbuhan hutan bisa saja disebut reforestasi.
“Dari bukan berhutan, tak bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi vegetasi sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tumbuhan hutan). Maka justru itu menghutankan kembali kan? Jadi betul Presiden, tiada ada deforestasi,” ungkap Prof Yanto Santoso pada keterangannya pada Hari Sabtu (11/1/2025). Kenapa 30 persen harus ditanami vegetasi hutan setempat agar tiada monokultur yang tersebut sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tumbuhan kepala sawit. Dalam pidatonya, di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029, di tempat Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu, Prabowo mengatakan tiada perlu takut dengan deforestasi.
“Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan,” kata Presiden. Dia menambahkan bahwa kepala sawit juga pohon berdaun yang juga mampu mengeluarkan oksigen lalu mengakomodasi karbon dioksida (CO2). Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga memohonkan semua aparat daerah, TNI/Polri untuk menjaga keamanan sektor sawit.
Lebih jauh, Yanto menjelaskan bila tujuan Presiden Prabowo di menambah lahan sawit untuk memverifikasi kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tak seharusnya hal yang disebutkan diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan vegetasi yang digunakan multi manfaat. ‘’Saya juga tiada setuju kalau hutan yang dimaksud rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang digunakan rusak yang disebutkan ditingkatkan produktivitasnya,’’ jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam ini.
Menurut Yanto, jumlah total hutan yang dimaksud tidak ada berhutan sebanyak 31,8 jt hektar. Selama ini hutan rusak yang tersebut nganggur kemudian tidaklah terpantau justru bisa saja membahayakan oleh sebab itu seringkali secara tiba-tiba kebakaran. ‘’Seringkali ada kebun sawit yang terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang dimaksud tidak ada terkelola. Hutan yang dimaksud dibiarkan telantar,’’ tambahnya.
Prof Yanto kemudian menjelaskan terkait definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional serta Indonesia. Deforestasi menurut definisi internasional adalah inovasi areal berhutan menjadi areal yang mana tiada berhutan. Tidak peduli apakah Kawasan hutan atau tanah rakyat. ‘’Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang tersebut punya mengubah hutan menjadi tidaklah berhutan itu disebut deforestasi,’’ paparnya.
Adapun, deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah inovasi kawasan hutan negara yang awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan tidak untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah lalu lainnya. ‘’Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau pembaharuan peruntukan area,’’ ungkap Yanto.






