Revisi UU Tipikor di dalam Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi pada negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 lalu Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebut tidaklah berkepastian hukum bahkan terjadi di tempat Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur aktivitas pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea dan juga actus reus dalam satu sisi kemudian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di area sisi lain yang berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang digunakan independen ditempatkan pada rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis dan juga penyulut keraguan pimpinan KPK pada melaksanakan tugas juga wewenangnya sekalipun sudah ditentukan pada UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tiada dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK di area bawah rumpun kekuasaan eksekutif di tempat satu sisi serta penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang dimaksud mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada hambatan pertama sampai dengan ketiga pada menghadapi telah terjadi terbukti banyak perkara korupsi yang tersebut sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum masih diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula hambatan kepastian juga keadilan dari perkaranya yang tersebut telah lama mencederai pengamanan hak asasi dituduh lalu terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tak berhasil secara efektif juga optimal penegakan hukum di pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor telah terjadi berjauhan menyimpang dari maksud kemudian tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai serta memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, lalu misi pada balik eksistensi UU Tipikor dan juga perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, juga tiada memperoleh petunjuk yang benar dari para ahli hukum pidana yang tersebut justru tidaklah mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal serta kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang digunakan telah dilakukan diajarkan sejak semester tiga pada fakultas hukum.
Kelemahan yang tersebut sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang digunakan sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang digunakan memperoleh pelatihan dan juga lembaga pendidikan khusus mengenai permasalahan serta seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang dimaksud terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang digunakan nyata juga kekhilafan hakim tipikor di praktik adalah telah terjadi mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang tersebut juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang tersebut menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tidaklah berwenang memeriksa kemudian mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang tersebut tak disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang dimaksud menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang digunakan tidaklah jujur lalu adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang digunakan sejatinya tiada bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik juga perampasan harta kekayaannya yang dimaksud justru berasal dari penghasilan yang digunakan sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang digunakan berasal dari kejahatan/korupsi serta mana yang mana bukanlah berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah dilakukan bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang mana diperoleh secara sah, apalagi telah lama terjadi lebih lanjut dari lima tahun yang mana lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebab juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang sah dari tambahan dari 400 pejabat negara yang tergabung di pemerintahan yang tersebut wajib mengisi juga melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk KPK.






