RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai perlu dirumuskan dengan bijak agar bukan mengakibatkan kekacauan. Wacana Revisi KUHP terus menjadi sorotan, teristimewa mengenai beberapa ketentuan yang mana dinilai masih memiliki ketimpangan.
Dalam diskusi yang tersebut dijalankan di dalam Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP berpotensi memunculkan kekacauan pada sistem peradilan pidana pada Indonesia apabila tak dirumuskan dengan bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang digunakan juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi rakyat pada pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang tersebut baru harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, kemudian warga luas. Selain itu, kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP lama harus menjadi material evaluasi agar undang-undang yang dimaksud baru bukan justru menyebabkan permasalahan baru,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan pada proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip proteksi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting di meyakinkan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan. Tidak semua perkara segera mampu dianggap sebagai perbuatan pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi yang tersebut berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan terhadap aparat penegak hukum (APH) pada RUU KUHAP yang digunakan baru. Menurutnya, diperlukan keseimbangan kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan juga lembaga peradilan agar tidak ada terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan di tugas kemudian kewenangan APH, maka hal ini bisa saja berdampak buruk bagi sistem peradilan kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang tambahan baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga menghadirkan narasumber lain, antara lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, juga Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Dalam pertemuan diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang mana lebih besar holistik, tidak sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif lalu tiada hanya sekali menjadi item hukum yang mana setengah matang,” ujarnya. Sementara itu, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus mempertimbangkan aspek efektivitas pada praktik pada lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para akademisi juga praktisi hukum pada memberikan masukan terkait kebijakan hukum acara pidana. Diharapkan, pemerintah kemudian DPR dapat mengangkat aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang tersebut tambahan utuh, komprehensif, juga adil bagi semua pihak.






