Mandatori B40 Mulai Berlaku 1 Januari 2025, Hemat Devisa Rp25 Trilyun

JAKARTA – Penerapan material bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran substansi bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025. Proyek mandatori material bakar nabati ( BBN ) ini dapat menghurangi impor BBM sehingga akan menghemat devisa.
“Kami telah terjadi memutuskan peningkatan biodiesel dari B35 ke B40 dan juga berlaku mulai 1 Januari 2025,” ujar Menteri Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di keterangan resmi di tempat laman Kementerian, dikutipkan Akhir Pekan (5/1/2025).
Menurut Bahlil, apabila berjalan baik, berhadapan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, selanjutnya pemerintah akan menggalakkan implementasi B50 pada 2026. Bahlil menegaskan, jikalau ini dilakukan, maka impor solar diharapkan telah tidaklah ada lagi pada tahun 2026.
Direktur Jenderal Daya Baru Terbarukan juga Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, inisiatif mandatori BBN ini dapat mengempiskan impor BBM, sehingga menghemat devisa. Penghematan devisa untuk B40 sebesar Rp147,5 triliun, sedangkan untuk B35 dapat menghemat Rp122,98 triliun. Dengan demikian, jelas dia, terjadi penghematan devisa sekitar Rp25 triliun dengan tidaklah mengimpor BBM jenis minyak solar.
Selain memberikan faedah secara ekonomi, kegiatan mandatori Biodiesel B40 juga disebut memberikan kegunaan signifikan pada berbagai aspek sosial, lingkungan termasuk peningkatan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar Rp20,9 triliun, penyerapan tenaga kerja lebih lanjut dari 14 ribu orang (off-farm) juga 1,95 jt orang (on-farm), dan juga pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 41,46 jt ton CO2e per tahun.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 jt kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 jt kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 jt kl dialokasikan untuk non-PSO. Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN yang dimaksud menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mana mendistribusikan B40 untuk PSO lalu non-PSO, dan juga 26 BU BBM yang mana khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.






