Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan! Menteri UMKM Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil kemudian Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman menerangkan, mengenai mekanisme penghapusan utang UMKM pada bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan kemudian kelautan yang tersebut sudah ada diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menghapus piutang UMKM di area sektor pertanian, perkebunan kemudian perikanan, notabene adalah petani serta nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan bukan semua UMKM petani juga nelayan yang hutangnya dihapuskan. Adapun kriteria hutang yang tersebut dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara melawan kemampuan dari penghutang.
“Saya komunikasikan ini, bagi pelaku UMKM yang dimaksud memang benar memiliki lalu dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tak menjadi kriteria yang digunakan mendapat penghapusan utang,” kata Menteri UMKM, Maman disitir dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dimaksud dihapuskan utang yang bergerak di area sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan juga kelautan, dan juga UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus pelanggan Bank BUMN atau Himbara.
“Agar bukan terjadi simpang siur, penghapusan utang memang sebenarnya diberikan bagi para pelaku UMKM yang mana bergerak di tempat sektor yang dimaksud yang dimaksud terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam juga COVID-19,” terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan, utang yang mana dibebaskan harus sudah ada tiada mempunyai kemampuan bayar, lalu jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah ada terlebih dahulu pada proses penghapusan bukunya di dalam bank Himbara.
“Jadi ini, memang benar betul-betul telah bukan miliki kemampuan lagi, kemudian itu rentangnya kurang lebih banyak sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak ada semua pelaku UMKM,” katanya.
Diketahui, Maman juga mengungkapkan pemerintah akan memiliki target hutang piutang dari prakiraan satu jt orang pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian kemudian perikanan, sebesar Rp10 Triliun. Satu jt orang yang dimaksud adalah para petani kemudian nelayan.
Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo yang dimaksud tertuang di Peraturan otoritas (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet terhadap UMKM di dalam Sektor Pertanian Perkebunan Peternakan dan juga Kelautan lalu UMKM.






