Pengamat: Angkat Pengecer Jadi Pangkalan Harus Bisa Tekan Subsidi LPG

JAKARTA – pemerintahan mulai 1 Februari 2025 resmi melarang pelanggan LPG bersubsidi kemasan 3 kg secara eceran dalam warung-warung. Namun, selama masa transisi hingga Maret 2025, pengecer diberi kesempatan untuk “menaikkan” statusnya menjadi pangkalan LPG resmi.
Menyikapi kebijakan tersebut, pengamat energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai langkah pemerintah yang dimaksud masih abu-abu. Pasalnya, Jika pengangkatan pengecer menjadi pangkalan LPG subsidi dimaksudkan agar penyaluran tepat sasaran, maka hal ini harusnya dijalankan dengan menghasilkan aturan tegas berhadapan dengan siapa yang berhak melawan LPG bersubsidi, tidak semata-mata mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi.
“Kebijakan mengangkat pengecer LPG subsidi menjadi pangkalan resmi harusnya dimaksudkan agar mampu memproduksi besaran beban subsidi menjadi berkurang,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Hari Minggu (2/2/2025).
Menurut Sofyano, penetapan pengguna yang dimaksud berhak melawan LPG 3 kg sebagaimana diatur pada Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan juga Usaha Mikro, masih abu abu yang dimaksud akhirnya pada penyaluran pada tingkat bawah, yakni di tempat pangkalan lalu pengecer, kerap dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli LPG bersubsidi.
Di sisi lain, sambung dia, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna bidang usaha mikro yang mana boleh menggunakan LPG 3 kg pada pelaksanaannya pada lapangan juga masih kerap salah ditafsirkan. Akhirnya, masih banyak usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro kemudian karenanya boleh menggunakan LPG 3 kg.
“Oleh karenanya, hal utama yang mana harusnya dibenahi pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007, khususnya terkait siapa pengguna yang mana berhak juga juga pengawasannya di tempat lapangan,” tegasnya.
Sofyano menilai, persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait LPG bersubsidi pada dasarnya bukanlah persoalan distribusi juga bukan pula terkait perihal harga jual eceran. Pada akhirnya, kata dia, bagi pemerintah permasalahan utamanya adalah lebih banyak terhadap meningkatnya beban subsidi yang mana berkaitan dengan meningkatnya kuota.
“Sulit menyatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa LPG 3 kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu abu seperti yang tersebut terjadi selama ini,” cetusnya. Menurut dia, kebijakan pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi juga belum sanggup menjamin bahwa besaran subsidi LPG pasti akan berkurang oleh sebab itu penyaluran lebih besar tepat sasaran.
Sofyano menambahkan, belum tentu pula iming-iming pengangkatan status menjadi pangkalan resmi akan menarik minat pengecer. “Sebab, selama ini dengan status sebagai pengecer, dia justru bisa jadi mendapat margin tambahan tinggi ketimbang sebagai pangkalan resmi,” ujarnya.
Karena itu, tegas dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan harus bertujuan agar besaran subsidi LPG dapat berkurang. Pengangkatan pengecer sebagai pangkalan menurutnya jangan sampai hanya saja kesulitan “status” tapi malah memproduksi anggaran subsidi meningkat oleh sebab itu pemerintah bukan sanggup menjamin “pangkalan-pangkalan” baru itu kemudian menyalurkan LPG 3 kg secara tepat sasaran.






