ESDM Terima 128 Aduan Kasus Tambang Ilegal, Terbanyak di dalam Sumsel

JAKARTA – Kementerian Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima 128 aduan persoalan hukum mengenai pertambangan tanpa izin (PETI) atau tambang ilegal pada Indonesia.
Direktur Jenderal Mineral serta Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menyatakan bilangan laporan tambang ilegal yang disebutkan didapatkan berdasarkan laporan kepolisian dan juga keterangan ahli dari perkara PETI. Untuk lokasi tambang ilegal itu tersebar di area banyak wilayah Indonesia mulai dari Aceh hingga Bengkulu.
“Ini adalah data PETI yang digunakan kami sampaikan, terkait dengan data yang dimaksud ada di area PETI, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, juga lain sebagainya,” jelas Tri di rapat kerja Komisi XII DPR, Selasa (12/11/2024).
Secara rinci Tri menyebutkan, pertambangan ilegal dalam Aceh sendiri mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, lalu Kalimantan Selatan 2 laporan.
Kemudian, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, lalu Maluku 1 laporan. Lalu, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, kemudian Sumatra Utara 12 laporan.
Lebih lanjut Tri menuturkan pihaknya memiliki 3 solusi penyelesaian kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Terkait dengan penyelesaian kegiatan illegal mining, kita ada 3 (cara), yaitu kita membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu Sistem Pengetahuan Mineral dan juga Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA). Apabila perusahaan itu tak berizin, kemudian tak mempunyai stok, maka perusahaan itu bukan bisa saja melakukan penjualan,” terangnya.
Kedua, melakukan formalisasi. Tri menjelaskan bahwa formalisasi dijalankan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan agar dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUJP).
“Dan terakhir, kita lakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di dalam Kementerian ESDM. Hal ini kami berdasarkan pada awal kami ada perpres ya, perpres yang dimaksud baru tentang tata kelola organisasi dalam Kementerian ESDM,” jelasnya.
“Gakkum yang mana mungkin saja pada waktu yang mana bukan terlalu lama akan segera ada pada Kementerian ESDM,” pungkas Tri.






