Senator Filep Soroti Tantangan Tukin hingga Beban Administrasi Dosen

JAKARTA – Ketua Komite III DPD Filep Wamafma menyoroti problematika yang dimaksud dihadapi kalangan dosen pada Indonesia. Di antaranya terkait tunjangan kinerja (tukin), beban administrasi hingga ketentuan jam kerja dosen.
Filep menekankan tukin dosen ASN merupakan komponen penting untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas dosen. Menurutnya, ketidaksesuaian pada regulasi serta keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama pada realisasi kebijakan ini.
“Pada permasalahan ini, penyusunan Peraturan Presiden (Perpres), harmonisasi regulasi, penguatan anggaran, kemudian revisi kebijakan merupakan solusi konkret yang digunakan harus segera dilakukan. Karena realisasi tunjangan kinerja akan linier dengan upaya menciptakan biosfer institusi belajar tinggi yang mana lebih besar sehat, produktif, juga berintegritas,” ujar Filep, Selasa (7/1/2025).
Pasalnya, dosen yang tersebut berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi (Kemdikbud Ristek) hingga pada waktu ini belum sepenuhnya menerima tunjangan kinerja. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN di tempat kementerian lain yang digunakan telah lama menerima tunjangan yang dimaksud sesuai dengan peraturan yang dimaksud berlaku.
“Dosen berstatus ASN sempat dijanjikan mendapatkan tunjangan kinerja mulai 2025. Namun, realisasi kebijakan ini menghadapi kendala anggaran oleh sebab itu Kementerian Keuangan bukan mengakui tunjangan kinerja untuk dosen, pada antaranya perihal inovasi nomenklatur. Tunjangan ini semata-mata diakui untuk pegawai kementerian. Sementara itu, Mendiksaintek menyebut, draft Perpres mengenai tunjangan kinerja dosen sedang disiapkan sebagai bagian dari acara 100 hari Kemendiktisaintek,” katanya.
“Di sisi lain, tuntutan pembayaran tukin ini juga mencuat dari ADAKSI di area awal tahun ini. Kritik mengenai ketidakpastian kebijakan ini mendesak pemerintah segera merealisasikan pembayaran tukin yang digunakan tertunda sejak 2020,” katanya.
Kondisi ini menyebabkan banyak dosen ASN bergantung pada gaji tambahan dari tugas dinas, seperti seminar atau workshop. Sedangkan, keterlambatan pembayaran tukin juga berdampak pada kesejahteraan dosen kemudian berisiko menurunkan kualitas lingkungan institusi belajar tinggi.
Oleh sebab itu, Senator Papua Barat itu menekankan penerbitan Perpres harus mencakup mekanisme pemberian tukin yang mana sesuai dengan karakteristik profesi dosen. Diperlukan juga harmonisasi regulasi antara Kemdikbud Ristek dengan Kementerian Keuangan diperlukan agar anggaran dapat dialokasikan secara efektif. Selain itu, evaluasi terhadap kemampuan anggaran negara juga perlu dilaksanakan secara transparan.






