Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang diajukan oleh Tri Rismaharini kemudian Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidak ada logis menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tiada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal pada ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Rencana Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya saja akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dimaksud dibagikan dengan perolehan pendapat salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang dimaksud terlibat pada dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, serta dengan cara apa bansos yang dimaksud dimanfatkan untuk memengaruhi warga penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang dimaksud Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang dimaksud menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah pernah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah bukan masuk akal menurut hukum.






