Hal ini batas kecepatan minimal lalu maksimal berkendara di area jalan tol

Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap memperlihatkan konsentrasi lalu memperhatikan batas kecepatan kendaraan di tempat jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Batas kecepatan di area jalan tol diatur pada Peraturan otoritas Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek
Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara pada jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi juga memverifikasi mereka itu mengetahui batas kecepatan maksimal pada waktu mengendarai mobil. Hal itu diadakan untuk menghindari terjadinya kecelakaan apabila kondisinya rawan.
Seperti kondisi rawan di keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang mana direkomendasikan adalah 70 km/jam.
Pengendara ketika berada pada jalan tol juga harus tetap saja menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang tersebut sesuai aturan, lalu memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.
Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.
Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh di dalam RI
Sebab, lajur paling kanan dibuat hanya saja untuk kendaraan yang digunakan melaju untuk mendahului kendaraan lain.
Oleh oleh sebab itu itu, pengemudi yang tersebut berada dalam lajur paling kanan setelahnya menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal setelahnya mendahului kendaraan lain agar tidak ada menjadi "lane hogger".
"Lane hogger" merupakan julukan yang mana diberikan BPJT untuk pengendara yang tersebut melajukan kendaraan secara statis dalam lajur kanan juga menghambat pengendara lain yang mana melaju lebih tinggi kencang.
Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan tetap memperlihatkan tenang pada waktu berkendara.
Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang
Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di dalam tol






