Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), teristimewa jikalau penyidik bukan menemukan bukti permulaan yang dimaksud cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah dilakukan mengatur jalan meninggalkan bagi penanganan persoalan hukum yang bukan miliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik bukan menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang mana signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang disebutkan ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata juga Tata Usaha Negara) untuk kemudian diadakan gugatan perdata,” kata Prof Romli di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mana mudah. Oleh sebab itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, tidak melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukanlah norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti merugi pada urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara kemudian kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara tambahan mudah dibuktikan dikarenakan miliki dasar hukum yang tersebut jelas, seperti yang dimaksud tercantum pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan lalu Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap tambahan kompleks lalu sulit dibuktikan dikarenakan batasannya bukan jelas juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu cuma mampu dilihat oleh ahli perekonomian makro, tidak mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih besar berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa menjamin adanya kerugian perekonomian negara di waktu yang mana singkat adalah hal yang tersebut sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang mana jelas lalu cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang tersebut tidaklah menjelaskan peran setiap terdakwa pada tindakan pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” serta berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak ada terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk bukan jelas dan juga dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidak ada adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa di persoalan hukum yang digunakan disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tak ada perbuatan yang tersebut dapat dipidana kecuali sudah pernah diatur di undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di area Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang dapat dipidana kecuali yang mana tercantum pada aturan”. Hal ini harus menjadi dasar di penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.






