Ketentuan Trading Halt, Bursa Saham Bisa Kena Suspensi Jika Turun 15%

JAKARTA – Tekanan jual pemodal mengakibatkan Skala Harga Saham Gabungan ( IHSG ) ambruk lebih banyak dari 6% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025). Pada penutupan sesi pertama, IHSG jatuh 6,12% ke 6.076,08.
Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dilakukan memberlakukan pembekuan sementara ( trading halt ) pertama. Langkah trading halt diambil selama 30 menit perdagangan, kemudian dilanjutkan kembali.
Apabila market jatuh lebih tinggi dalam, trading halt lanjutan akan diambil. Trading halt kedua akan diambil apabila IHSG jatuh lebih tinggi dari 10%. Ini adalah sesuai aturan SK Direksi BEI No Kep-00024/BEI/03-2020.
Tindakan yang dimaksud lebih banyak tegas akan diambil apabila IHSG terus merosot hingga melebihi 15% di satu pertemuan perdagangan. Dalam kondisi tersebut, OJK menginstruksikan BEI untuk melakukan suspensi perdagangan saham (trading suspend).
Suspensi ini dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau bahkan lebih banyak dari satu sesi, tergantung pada kebijakan yang diambil setelahnya berkonsultasi dengan OJK.Sepanjang sejarah, kebijakan penghentian perdagangan pada BEI pernah diberlakukan beberapa kali, teristimewa ketika terjadi krisis keuangan global juga pandemi COVID-19.
Pada Maret 2020, BEI sempat beberapa kali menerapkan trading halt akibat anjloknya IHSG pada berada dalam kepanikan bursa terkait penyebaran virus corona.






