Sikap Pengusaha Soal Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Rekrutmen Baru Lebih Selektif

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengakses pendapat menanggapi terkait kenaikan usia pensiun pekerja dalam Indonesia yang tersebut terdaftar kegiatan Pemastian Pensiun (JP) menjadi 59 tahun.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyatakan jikalau implementasi kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun yang dimaksud bukanlah merupakan kebijakan baru. Meski demikian, Shinta mengatakan, pada praktiknya pengaturan usia pensiun bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan untuk mengatur batas usia pensiun sesuai Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang tersebut disepakati secara bersama.
Lebih lanjut, APINDO mengingatkan dampak utama penyesuaian usia pensiun ini justru ada pada masa tunggu yang lebih tinggi lama pada pencairan kegunaan jaminan pensiun. Hal ini teristimewa bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di tempat bawah 59 tahun, dimana pekerja perlu mengawaitu pencairan khasiat masa pensiun hingga masuk batas usia pensiun tersebut.
Kalangan pelaku bisnis juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah terhadap penduduk mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun ini. Pemahaman ini penting agar penduduk mempunyai masa persiapan menuju pensiun, khususnya terkait literasi keuangan juga perencanaan masa depan.
“Dengan masa tunggu yang dimaksud lebih tinggi panjang untuk pencairan faedah pensiun, pemerintah dengan dengan perusahaan kemudian karyawan perlu bekerja serupa untuk menjamin pekerja kita memiliki kesiapan finansial yang memadai,” ujar Shinta pada keterangan resminya.
Kebijakan ini tidak ada dan juga merta menghambat perekrutan tenaga kerja baru, tetapi memerlukan penyesuaian yang digunakan cermat berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan serta strategi perusahaan mereka. Perusahaan yang digunakan sedang melakukan ekspansi bidang usaha tetap memperlihatkan dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai dengan keperluan operasional.
“Dengan demikian, dampaknya terhadap perekrutan tenaga kerja baru akan sangat bergantung pada permintaan kemudian strategi masing-masing perusahaan,” pungkas Shinta.
APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana lalu kolaboratif, sehingga dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama, baik bagi karyawan, perusahaan, maupun keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.






