Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Hal ini Pesan OJK

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama yang disebutkan digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang tersebut legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi publik di mengidentifikasi LPBBTI yang dimaksud berizin di dalam OJK.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan rakyat pada menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman pada keterangan tertulis.
Agusman menuturkan, pelopor LPBBTI diharapkan terus miliki citra positif di area masyarakat, termasuk di implementasi penguatan tata kelola yang dimaksud baik serta penguatan manajemen risiko pelopor LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus menggalakkan seluruh pelopor untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, juga kepatuhan terhadap ketentuan yang digunakan berlaku.
“Peningkatan citra positif bidang dapat dijalankan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” imbuh Agusman.






