Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Tenaga lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan tarif batu bara ekspor , yang digunakan semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral serta Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pembaharuan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan tarif batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil pada bilangan bulat itu cuma akibat bukan ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” ujar dia, di dalam Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang digunakan membedakan aturan biaya patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak untuk proses penentuan biaya diadakan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai tukar penentunya hanya sekali sekali di sebulan yang mana secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih banyak dekat.
Sebab itu, beliau mengajukan permohonan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi nilai seluruhnya.
“Harga itulah yang digunakan nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan nilai berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang digunakan berubah dari penentuan nilai tukar yang digunakan dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang di Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan lalu Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, serta Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, belaka kategori batu bara kalori tinggi yang mana mengalami kenaikan harga.






